Kampung Baduy

kampung baduy

Ingin mengenal lebih dekat Kampung Baduy dengan masyarakat nya yang teguh pada adat leluhur?, silahkan membaca artikel ini hingga usai. Namun jika ingin mengenalnya secara langsung, silahkan Anda menghubungi Hotline  +62 857-8000-2200, dan dapatkan paket wisata ke suku Baduy di Kanekes Banten.


WHATSAPP

H O T L I N E

+62 857-8000-2200

Kampung Baduy – Kampung Baduy adalah sebuah kampung wisata adat yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Kampung ini dikenal sebagai tempat tinggal Suku Baduy, salah satu suku asli Indonesia yang masih mempertahankan adat-istiadat dan kearifan lokalnya dengan sangat kuat.

Suku Baduy terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu Baduy Dalam, Baduy Luar, dan Dangka. Masing-masing kelompok memiliki ciri khas dan aturan sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pada Artikel ini, penulis  akan memperkenalkan kampung Baduy lebih dekat  di tinjau dari letak geografis, Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Baduy, Lingkungan, Hutan dan sistem Pengelolaan.

Tulisan ini bersumber dari Gunggung Senoaji dengan judul ‘Masyarakat Baduy, Hutan dan lingkungan‘ dan dari berbagai sumber baik itu online maupun paper yang dapat diakses secara bebas

Mengenal Kampung Baduy Lebih Dekat

Kampung Baduy – Wilayah ulayat Masyarakat Baduy memiliki luas sekitar 5.101,8 hektar dan terletak di sebelah barat Pulau Jawa, di sekitar Pegunungan Kendeng. Secara administrasi, wilayah ini dikukuhkan sebagai Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Secara geografis, lokasinya terletak pada 6°27’27” – 6°55′ Bujur Timur. Wilayah ini terdiri dari bukit-bukit yang saling terhubung dan lembah. Pemukiman biasanya terletak di lembah bukit, dekat dengan sumber air tanah atau sungai.

Batas-batas wilayah Baduy adalah sebagai berikut: di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bojongmenteng, Desa Cisimeut, dan Desa Nayagati Kecamatan Leuwidamar; di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Parakanbeusi, Desa Keboncau, dan Desa Karangnunggal Kecamatan Bojong Manik; di sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cikate Kecamatan Cijaku; dan di sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karangcombong dan Desa Cilebang Kecamatan Muncang. Batas alamnya adalah Sungai Ciujung di sebelah Utara, Sungai Cidikit di sebelah Selatan, Sungai Cibarani di sebelah Barat, dan Sungai Cisirneut di sebelah Timur.

Topografi wilayah Masyarakat Baduy berbukit-bukit dengan kemiringan lereng rata-rata 45°. Ketinggian wilayah ini bervariasi antara 300-1200 meter di atas permukaan laut, dengan suhu berkisar antara 20°C – 22°C dan curah hujan rata-rata 3000 mm per tahun. Keadaan tanah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pegunungan vulkanik di sebelah Utara, endapan tanah pegunungan di bagian tengah, dan campuran tanah pegunungan dengan endapan di bagian Selatan. Jenis tanahnya meliputi latosol coklat, alluvial coklat, dan andosol.

Desa Kanekes, yang merupakan wilayah Baduy, terdiri dari beberapa kampung yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Baduy-Dalam dan Baduy-Luar. Pola penataan kampung-kampung ini dekat dengan sumber air atau aliran air. Ketika sebuah kampung sudah padat dan tidak ada lagi ruang untuk membangun rumah, dilakukan pengembangan dengan mendirikan kampung baru yang ditandai dengan adanya saung lisung. Pengembangan kampung ini hanya terjadi di permukiman Baduy Luar, sementara di Baduy Dalam jumlah kampung tetap tidak berubah seiring waktu, yaitu hanya tiga kampung. Wilayah permukiman Baduy Dalam disebut sebagai Mandala Baduy, yang merupakan perkampungan di mana penduduknya harus memegang teguh aturan adat atau pikukuh sebagai dasar kehidupan orang Baduy. Ketiga kampung ini juga dikenal sebagai tanah larangan yang terkait dengan identifikasi teritorial antara Baduy Luar dan Baduy Dalam.

Pada tahun 2009, jumlah kampung di wilayah Baduy mencapai 58 kampung, dengan 3 kampung terletak di Baduy Dalam dan 55 kampung terletak di Baduy Luar. Pada tahun 2002, tercatat terdapat 50 kampung di wilayah tersebut (Senoaji, 2002). Dalam rentang waktu 7 tahun, terjadi penambahan sebanyak 8 kampung, yaitu Cicatang 2, Kaduketer 2, Cikadu 2, Cicakal Muara, Cicakal Tarikolot, Ciranca Kondang, Kanengai, dan Cikulingseng.

Setiap kampung di wilayah Baduy ditandai dengan adanya sebuah saung lisung yang terletak di sebelah utara kampung. Kampung-kampung yang termasuk dalam Baduy Dalam berada di wilayah selatan, sementara kampung-kampung Baduy Luar terletak di sebelah timur, barat, dan utara. Jarak antara kampung-kampung tersebut bervariasi antara satu hingga lima kilometer, yang terhubung melalui jalan setapak yang mengikuti kontur perbukitan. Batas antara Baduy Dalam dan Baduy Luar di sebelah utara ditandai oleh aliran Sungai Ciujung, sedangkan di sebelah barat terdapat Gunung Pasir Angin dan Kiara Lawang. Batas kawasan ini telah disepakati oleh orang Baduy, terutama dalam penggunaan lahan untuk pertanian. Kawasan yang termasuk dalam wilayah Baduy Dalam mencakup sekitar 38,7% dari total luas wilayah Baduy, atau sekitar 1.975 hektar. Sementara itu, wilayah Baduy Luar mencakup sekitar 61,3%, atau sekitar 3.127 hektar.

Di sebelah selatan wilayah Baduy terdapat Lebak yang merupakan sumber air Sungai Ciujung yang cukup besar. Sungai Ciujung ini memiliki beberapa anak sungai seperti Sungai Cibeo, Sungai Cisimeut, Sungai Cibarani, Sungai Cibeuneng, Ciparahiang, dan sungai-sungai kecil lainnya. Sungai ini mengalir dari selatan ke utara melintasi sebagian besar kampung-kampung Baduy dan mengalir melalui ibu kota kabupaten Rangkasbitung sebelum bermuara di Pantai Utara Laut Jawa.

Status wilayah Baduy ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Hak ulayat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup mereka, dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup dan kehidupan yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Baduy

Kampung Baduy – Jumlah penduduk Baduy di wilayah Desa Kertawangi per Juni 2009 tercatat sebanyak 11.212 jiwa yang terdiri dari 2.948 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 53 kampung. Dalam hal jenis kelamin, terdapat 5.624 jiwa laki-laki (50,3%) dan 5.548 jiwa perempuan (49,7%). Data mengenai jumlah penduduk Baduy pertama kali dicatat pada tahun 1888 dengan jumlah 1.476 jiwa. Wilayah mereka meliputi wilayah dari Leuwidamar, Cisimeut, hingga ke Pantai Selatan. Pada awal abad ke-20, terjadi pengukuran dan penataan tanah secara resmi seiring dengan pembukaan perkebunan karet oleh Hindia Belanda. Untuk tujuan tersebut, Sultan Banten dan Orang Baduy mencapai kesepakatan mengenai batas Desa Kanekes yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Akibatnya, wilayah Desa Kanekes menjadi lebih kecil. Pada tahun 1984, Perhutani menetapkan batas wilayah Baduy yang dikenal sebagai Hutan Baduy. Berdasarkan Perda Kabupaten Lebak, Masyarakat Baduy memiliki hak ulayat seluas 5.101,8 hektar.

Struktur sosial masyarakat Baduy dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu Masyarakat Baduy Dalam dan Masyarakat Baduy Luar. Wilayah Baduy Dalam memiliki luas 1.975 hektar dengan jumlah penduduk sebanyak 1.083 orang (281 KK) yang tersebar di tiga kampung, sedangkan wilayah Baduy Luar memiliki luas 3.127 hektar dengan jumlah penduduk sebanyak 10.089 jiwa (2.667 KK).

Mata pencaharian utama masyarakat Baduy adalah berladang padi di tanah kering. Sistem perladangan yang mereka praktikkan adalah berladang berpindah dengan masa bera (istirahatkan lahan) selama 5 tahun. Sebagai mata pencaharian sampingan ketika menunggu waktu panen atau waktu luang, mereka membuat kerajinan tangan dari bambu seperti asepan, boboko, dan nyiru, juga membuat koia (tas dari kulit kayu). Masyarakat Baduy juga memasuki hutan untuk mencari rotan, pete, ranji, buah-buahan, dan madu, serta berburu. Mereka membuat atap dari daun kirai dan membuat alat pertanian seperti golok dan kored. Perempuan Baduy, selain membantu suaminya di ladang, kegiatan yang mereka lakukan pada waktu luang adalah bertenun menggunakan alat sederhana yang mereka buat sendiri. Selain kegiatan tersebut, bagi Masyarakat Baduy Luar, mata pencaharian lainnya adalah menyadap nira untuk membuat gula, bertani tanaman semusim seperti kopi dan cengkeh, menanam kayu sengon, berdagang, dan menjadi buruh.

Pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan mereka tidak mengedepankan produksi berlebihan. Masyarakat Baduy tidak mengenal sistem pendidikan formal dan adat melarang warganya untuk bersekolah. Mereka meyakini bahwa jika orang Baduy bersekolah, mereka akan menjadi pintar dan orang pintar akan merusak alur hidup yang telah ditetapkan oleh kuruhun (leluhur). Meskipun tidak memiliki pendidikan formal, ada beberapa anggota masyarakat Baduy yang mengenal membaca, menulis, dan berhitung. Mereka belajar dari orang luar yang datang ke lingkungan mereka. Beberapa anak Baduy bahkan sudah mampu menulis sendiri dengan menggunakan huruf Latin yang mereka tulis dengan arang pada kayu-kayu yang tersedia. Dalam hal perhitungan, mereka memiliki pemahaman dasar tentang penghitungan uang untuk kegiatan jual beli. Pendidikan yang diterima oleh masyarakat Baduy lebih banyak disampaikan melalui cerita-cerita yang diceritakan oleh orang tua mereka, terutama tentang butul karuhun (larangan leluhur) dan bagaimana memanfaatkan alam sekitar.

Kepercayaan agama orang Baduy disebut sebagai agama Sunda Wiwitan, yaitu keyakinan dan kepercayaan akan adanya satu kuasa yang tidak bisa dilihat secara fisik tetapi bisa dirasakan dalam hati, yaitu Botara Tunggal yang memiliki segala kuasa yang terjadi dan bergerak di dunia ini. Istilah lain untuk Tuhan dalam agama ini adalah Leungersakeun (Yang Maha Menghendaki) dan Sang Hyang Kersa (Yang Maha Kuasa). Masyarakat Baduy juga menjalankan kewajiban seperti beribadah, hidup, mati, sakit, dan nasib, yang semuanya terkait dengan kekuasaan Sang Hyang Jagat Tunggal. Dalam kepercayaan mereka, mereka meyakini bahwa setelah seseorang mencapai ajalnya, rohnya akan kembali kepada Sang Pencipta, yaitu Sang Hyang Jagat Tunggal. Dalam keyakinannya, mereka juga memahami siklus kehidupan yang disebut dengan Narada. Selain kepercayaan kepada Sang Hyang Jagat Tunggal, masyarakat Baduy juga mempercayai adanya kekuatan gaib dari roh nenek moyang mereka yang disebut karuhun/leluhur.Konsep penerapan kegiatan keagamaan oleh orang Baduy ditujukan untuk menjaga dan memperkuat ketentuan mutlak yang harus dijalankan dalam kehidupan mereka di dunia ini, sehingga masyarakat Baduy dapat hidup sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat Baduy dan masyarakat di luar. Orang Baduy meyakini bahwa mereka berasal dari hierarki yang lebih tua, sedangkan masyarakat di luar merupakan keturunan yang lebih muda. Tugas orang Baduy adalah mensejahterakan dunia melalui pekerjaan dan kegiatan yang sesuai dengan pikukuh (ketentuan mutlak).

Lingkungan, Hutan dan Pengelolaannya oleh Masyarakat Baduy

Kampung Baduy – Kegiatan utama masyarakat Baduy secara hakiki terdiri dari pengelolaan lahan untuk kegiatan pertanian (ngahuma) serta perlindungan dan pemeliharaan hutan demi menjaga lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan lahan di wilayah Baduy dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama: lahan pemukiman, lahan pertanian, dan hutan tetap.

Lahan pertanian adalah area yang digunakan untuk bercocok tanam dan berkebun, termasuk pula lahan yang dibiarkan terbuka. Sementara itu, hutan tetap merujuk pada hutan-hutan yang dilindungi oleh adat, seperti hutan lindung (leuweung kolot/titipan) dan hutan lindungan kampung (hutan lindung lemahur) yang berlokasi di sekitar mata air atau gunung yang dianggap keramat, seperti hutan di Gunung Baduy, Jatake, Cikadu, Bulangit, dan Paglaran. Hutan tetap ini merupakan hutan yang selalu dijaga keberadaannya.

Ngahuma, atau bercocok tanam padi kering, merupakan salah satu rukun agama masyarakat Baduy, yang berarti setiap keluarga wajib memiliki lahan pertanian. Masyarakat Baduy dalam wilayah Baduy sendiri menggarap lahan pertanian di wilayah mereka, sementara masyarakat Baduy Luar dapat memiliki lahan pertanian di dalam maupun di luar wilayah Baduy.

Menurut Putranto (1988), sistem pertanian masyarakat Baduy adalah sistem pertanian berpindah masa bera selama 7, 9, atau 11 tahun. Namun, saat ini masa bera pertanian telah berkurang menjadi hanya 5 tahun, bahkan ada masyarakat Baduy Luar yang tidak lagi memiliki lahan pertanian di wilayah Baduy, sehingga mereka menggarap lahan di luar wilayah Baduy. Dengan sistem pertanian berpindah masa bera selama 5 tahun, kebutuhan lahan pertanian per kepala keluarga di Baduy adalah 5 hektar.

Namun, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.948 kepala keluarga (KK) dan luas lahan pertanian hanya 2.570 hektar, rata-rata pengelolaan lahan pertanian per KK hanya sebesar 0,87 hektar, jauh di bawah kebutuhan ideal sebesar 5 hektar per KK. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan lahan pertanian di wilayah Baduy.

Terkhusus bagi masyarakat Baduy Luar, mereka akan menggarap lahan di luar wilayah Baduy dengan menggunakan sistem bagi hasil, di mana mereka menanam padi kering yang ditanam bersamaan dengan tanaman pertanian lainnya dan pohon penghasil kayu seperti pohon engkabang.

Isu mengenai tekanan yang mungkin ditimbulkan oleh masyarakat Baduy terhadap kawasan hutan akibat kekurangan lahan telah menjadi perhatian banyak pihak. Sebagai contoh, Senoaji (2009) menjelaskan bahwa dalam kebutuhan pokok, masyarakat di sekitar hutan umumnya akan mengubah wilayah hutan menjadi lahan pertanian. Kontribusi pendapatan dari kawasan hutan mencapai 52,5 persen dari total pendapatan. Namun, apakah fenomena serupa terjadi pada masyarakat Baduy?

Masyarakat Baduy dalam “kehidupan mereka” selalu berpegang pada aturan yang telah ditetapkan dalam bentuk pikukuh karuhun. Aturan utama tersebut adalah konsistensi dalam pengaturan ruang yang telah menjadi kebijakan, yaitu menjaga kawasan hutan untuk perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya untuk lahan pertanian dan pemukiman. Individu tidak memiliki hak atau kekuasaan untuk melanggar atau mengubah tatanan kehidupan yang telah ada dan berlaku secara turun temurun. Pemimpin adat memiliki peran dan kekuasaan yang luas dalam sistem sosial dan budaya secara keseluruhan. Wewenang dan kedudukan ini telah ditentukan oleh karuhun dengan tujuan untuk menjaga wilayah Baduy yang merupakan inti dari dunia. Jika wilayah Baduy ini rusak dan hancur, maka seluruh kehidupan di dunia akan terancam.

Keberadaan aturan semacam ini menjadikan hutan di lingkungan Baduy tetap terjaga, lestari, dan utuh hingga saat ini. Beberapa aturan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan antara lain: (1) Dilarang merubah alur air, seperti membuat kolam ikan, mengatur drainase, atau mendirikan irigasi dan bendungan; (2) Dilarang masuk ke hutan larangan (leuweung kolot) untuk menebang pohon, membuka ladang, atau mengambil hasil hutan lainnya; (3) Dilarang menebang pohon secara sembarangan; (4) Dilarang menggunakan teknologi kimia, seperti penggunaan pupuk, obat hama, minyak tanah, sabun mandi, pasta gigi, atau racun ikan; (5) Dilarang memelihara hewan ternak berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau; dan (6) Bertani harus sesuai dengan ketentuan adat.

Dengan adanya aturan-aturan ini, lingkungan hutan di Baduy tetap terjaga kelestariannya dan integritasnya hingga saat ini. Masyarakat Baduy telah berhasil menciptakan harmoni antara kegiatan pertanian dan perlindungan lingkungan melalui kepatuhan terhadap aturan adat yang telah diwariskan secara turun temurun.


Simpulan dan FAQ Kampung Baduy


Kampung Baduy – Kampung Baduy merupakan sebuah entitas budaya yang unik dan berharga di Indonesia. Masyarakat Baduy, dengan kehidupan mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi, telah berhasil mempertahankan identitas dan kelestarian budaya mereka selama berabad-abad.

Kampung Baduy menjadi daya tarik bagi wisatawan yang tertarik untuk menyaksikan kehidupan yang sederhana dan alami. Dalam kesehariannya, masyarakat Baduy masih mengikuti aturan-aturan adat yang ketat dan menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar, termasuk kawasan hutan yang dianggap sakral.

Peran penting hutan dalam kehidupan masyarakat Baduy tidak dapat disangkal. Mereka memiliki sistem pengelolaan lahan yang berkelanjutan, termasuk praktik perladangan berpindah masa bera, yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pertanian dengan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kampung Baduy juga memberikan inspirasi bagi upaya pelestarian budaya dan lingkungan di Indonesia. Model pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan kepatuhan terhadap aturan adat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menjaga harmoni antara manusia dan alam.

Namun, mengingat adanya tekanan dari luar seperti perubahan sosial, pertumbuhan populasi, dan modernisasi, perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih aktif untuk melindungi dan mempromosikan keberlanjutan Kampung Baduy. Upaya perlindungan terhadap kawasan hutan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya lokal perlu menjadi fokus bagi pemerintah, lembaga non-pemerintah, serta masyarakat secara keseluruhan.

Dalam mengembangkan pariwisata di sekitar Kampung Baduy, penting untuk memastikan bahwa pengunjung dan wisatawan mematuhi aturan-aturan adat dan memperlakukan lingkungan serta masyarakat dengan rasa hormat dan kepedulian.

Kampung Baduy adalah sebuah harta karun budaya yang perlu dilestarikan dan dipelihara. Dengan melindungi dan mempromosikan keberlanjutan Kampung Baduy, kita dapat memastikan bahwa warisan budaya dan lingkungan yang berharga ini akan terus diperoleh oleh generasi mendatang.

Apa itu Kampung Baduy?

Kampung Baduy adalah sebuah kampung adat yang terletak di wilayah pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Masyarakat di sini dikenal dengan sebutan “urang kanekes” atau “orang kanekes” dalam bahasa Indonesia. Suku ini terkenal dengan tradisinya yang kuat dan masih sangat tradisional

Apa perbedaan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar?

Suku Baduy dibagi menjadi dua yaitu suku Baduy Dalam dan Baduy Luar. Perbedaan yang paling terlihat dari keduanya adalah dari segi pakaian dan jenis warna. Untuk suku Baduy Dalam mereka menggunakan baju dan ikat kepala berwarna putih, sedangkan bagi penduduk Baduy Luar memakai baju berwarna hitam serta ikat kepala berwarna biru. Perbedaan lainnya juga terletak pada adat istiadat dan juga konsep yang mereka pegang dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana cara menuju Desa Baduy?

Desa Adat masyarakat Baduy terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Desa ini terletak sekitar 160 kilometer dari pusat Kota Jakarta. Waktu yang ditempuh untuk menuju Desa Kanekes adalah sekitar lima jam perjalanan.

Bagaimana sistem pemerintahan di Kampung Baduy?

Sistem pemerintahan di dalam suku baduy terbagi mendai dua yaitu, mengikuti sisitem pemerintahan negar Indonesia, dan juga system adat sesuai dengan adat istiadat yang dipercaya masyarakat.

Bagaimana untuk dapat ke Kampung Baduy?

Untuk dapat berkunjung ke Kampung Baduy, silahkan Anda menghubungi Hotline  +62 857-8000-2200, dan dapatkan paket wisata ke suku Baduy di Kanekes Banten.


Home » Kampung Baduy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *